Sebagai unit kerja pelaksana teknis dan Pembantu Pimpinan Daerah di Bidang Pertanian dan Perikanan,maka Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong dalam melaksanakantugas dan fungsinya berorientasi pada upaya menjabarkan kebijaksanaan pimpinandaerah dalam hal ini Bupati Rejang Lebong.
Keberadaan
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong disyahkan
berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 43 tahun
2016 tetang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas
Urusan Pertanian Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota Selanjutnya Keputusan
Bupati Rejang Lebong Nomor 52 Tahun 2016
tanggal 27 Desember 2016,
tentang kedudukan, susunan Organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, maka
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong mempunyai fungsi :
- Perumusan
kebijakan teknis bidang Pertanian tanaman pangan dan holtikultura, Perkebunan, Peternakan
dan Perikanan.
- Penyelenggaraan
urusan pemerintah dan pelayanan umum bidang Pertanian tanaman pangan dan
holtikultura, Perkebunan, Penyuluhan, Peternakan dan Perikanan;
- Pembinaan
dan fasilitasi bidang Pertanian, Perkebunan, Penyuluhan, Peternakan dan Perikanan,
kabupaten Rejang Lebong
- Pelaksanaan
tugas di bidang sarana prasarana Pertanian tanaman pangan dan holtikultura, Perkebunan,
Penyuluhan, Peternakan dan Perikanan; dan usaha Pertanian;
- Pemantauan,
evaluasi dan pelaporan bidang Pertanian, Perkebunan, Penyuluhan, Peternakan dan
Perikanan.
- Mengkoordinasikan pengendalian, pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan tugas dibidang Pertanian dan Perikanan dan ketahanan pangan.
- Melakukan pembinaan operasional sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Mengkoordinasikan pengendalian, pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan tugas bidang ketatausahaan serta pembinaan kepegawaian di
lingkungan Dinas Pertanian dan Perikanan.
Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari Dinas Pertanian dan Perikanan
Kabupaten Rejang Lebong dibagi dalam struktur organisasi yang terdiri dari
Sekretariat membawahi 3 Sub Bagian, 6 (enam)
Bidang yang masing-masing membawahi 3 (tiga) Seksi, dan 24 (Dua Puluh Empat) Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD).
Nomenklatur
serta tugas pokok masing-masing unit kerja pada Dinas Pertanian dan Perikanan
Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagai
berikut :
- Sekretariat, dipimpin
oleh seorang Sekretaris dan membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
Ketiga Sub Bagian dimaksud adalah :
- Sub Bagian Perencanaan
dan Evaluasi
- Sub Bagian Keuangan dan Aset
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok Sekretariat adalah :
- Merencanakan,
mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum, administrasi
keuangan dan perbendaharaan, pendataan perlengkapan dan kerumah tanggaan;
- Merencanakan,
mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, pendidikan
dan latihan;
- Merencanakan,
mempersiapkan dan melaksanakan rencana anggaran belanja dan pendapatan dinas;
- Merencanakan,
mempersiapkan dan melaksanakan pembinaan pegawai, organisasi dan ketata
usahaan.
- Mengkoordinir penyusunan rencana program kerja kegiatan teknis
dinas secara luas dan menyeluruh;
- Melakukan pengendalian
pelaksanaan kegiatan teknis dinas melalui koordinasi dengan bidang lain.
- Bidang Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi 3 (tiga) Seksi yang masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. ketiga seksi dimaksud
adalah :
- Seksi Pembenihan dan
Perlindungan
- Seksi Produksi
- Seksi Pengelohan dan
Pemasaran
Tugas Pokok Bidang Produksi Tanaman
Pangan dan Hortikultura adalah :
- Menyusun
rencana program dan strategi penggunaan dan hortikultura serta merumuskan dan
merencanakan kebijakan teknis sarana dan prasarana produksi Pertanian:
- Melakukan pembinaan
usaha peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, penyiapan bahan
tanaman bermutu, perbenihan, pemupukan dan penggunaan obat-obatan Pertanian
serta teknologi alat Pertanian dan mesin Pertanian;
- Melakukan pengembangan
usaha produksi tanaman pangan dan hortikultura melalui peningkatan mutu
intensifikasi, diversifikasi tanaman dan intensitas pertanaman;
- Melakukan penyusunan
rencana, pengembangan sarana dan prasarana produksi Pertanian , serta pembinaan
terhadap Balai Benih Padi, Palawija dan Hortikultura
- Melakukan pengendalian
pelaksanaan kegiatan produksi tanaman pangan dan hortikultura serta sarana dan
prasarana produksi Pertanian secara luas melalui koordinasi dengan bidang
lainnya.
- Melakukan pembinaan
pada Sub Terminal Agribisnis (STA) di Simpang Nangka.
- Melakukan Usaha
Peningkatan dan Penguatan ekonomi Pedesaan dengan mendukung kegiatan PUAP
(Program Usaha Agribisnis Pedesaan).
3.
|
Bidang Prasarana dan Sarana dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi 3 (Tiga)
Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. Ketiga Seksi dimaksud adalah :
Seksi Lahan dan
IrigasiSeksi Pupuk
Pestisida dan AlsintanSeksi Pembiayaan dan
Investasi
Tugas Pokok Bidang Prasarana dan Sarana
adalah :
Melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi lahan dan irigasi.Melakukan
penyiapan bahan penyediaan lahan, Jalan Usaha Tani dan Jaringan Irigasi
Tersier.Melakukan
Penyusunan Peta Pengembangaan, Rehabilitasi, Konservasi , Optimalisasi dan
Pengendalian Lahan PertanianMelakukan
Penyusunan Laporan dan Pendokumentasian Kegiatan Seksi Lahan dan Irigasi.Melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi pupuk, pestisida , alat dan
mesin.Melakukan
Penyusunan Laporan dan Pendokumentasian kegiatan seksi pupuk, pestisida dan
alsintan.Melakukan
Penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi pembiayaan dan
investasi.melakukan
bimbingan, fasilitasi dan pelayanan investasi.
|
- Bidang Perikanan dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi 3 (tiga) Seksi yang masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
Ketiga Seksi dimaksud adalah :
- Seksi Kesehatan Ikan dan
Lingkungan
- Seksi Budidaya dan Produksi
Ikan
- Seksi Bina Usaha dan
Kelembagaan Perikanan
Tugas Pokok Bidang Perikanan :
- Melakukan penyiapan
koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta
pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan ikan dan
produksi ikan.
- Melakukan penyiapan
koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta
pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang budidaya dan produksi
ikan.
- Melakukan penyiapan
koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta
pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang bina usaha dan
produksi ikan.
- Bidang Perkebunan
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi 3 (tiga) Seksi yang
masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. Ketiga Seksi dimaksud adalah :
- Seksi Pembenihan dan
Perlindungan
- Seksi Produksi
- Seksi Pengolahan dan
Pemasaran
Tugas Pokok Bidang Perkebunan adalah :Melaksanakan urusanpemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Perkebunanserta dapat melaksanakan wewenang yang dilimpahkan oleh pemerintah kepadadaerah dalam rangka desentralisasi. Dalam melaksanakantugas sebagaimana dimaksud pada Poin 1 (satu) BidangPerkebunan menyelenggarakan Fungsi :
Perumusan kebijakanteknis Bidang Perkebunan lingkup pengembangan Perkebunan, saranadan prasarana, peningkatan produksi Perkebunan, serta pengolahan dan pemasaranhasil Perkebunan.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahaan dan Pelayanan Umum Bidang PerkebunanLingkup Perkembangaan Perkebunan Sarana dan Prasarana, Peningkatan Produksi Perkebunanserta Pengelolaan dan hasil Perkebunan.
Pembinaan danPelaksanaan tugas bidang Perkebunan lingkup pengembangan Perkebunan, sarana danprasarana, peningkatan produksi Perkebunan serta pengelolaanhasil Perkebunan.
Pelaksanaan tugaslainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Perkebunan membawahi 3 (tiga) Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.Ketiga Seksi dimaksud adalah
- Seksi Perbenihan dan Perlindungan
- Seksi Produksi
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran
Mempunyai tugas pokok membantu melaksanakan sebagian tugas
Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), Kepala Bidang Perkebunan
mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencanaProgram dan Kegiatan pada bidang Pengembangan Lingkup Pengembangan Usaha Perkebunan,Pengkajian dan penerapan teknologi Perkebunan, peenyelenggaraan program kegiatan pada bidang pengembangan Perkebunanlingkup pengembangan usaha Perkebunan, pengkajian dan penerapan teknologi Perkebunan,penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis lingkup pengembangan Perkebunan,pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pada bidang Perkebunan,pelaksanaan tugas lain.
- Bidang Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi 3 (tiga) Seksi yangmasing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. Ketiga Seksi dimaksud adalah:
- Seksi PelayanaanPenyuluhan
Tugas Pokok Bidang Penyuluhan adalah :
1. Melakukan penyuluhan, penyelenggaraan dan pengembangan penyuluhan Pertanian,Peternakan,Perikanan, Perkebunan serta kelembagaan petani.
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi dibidang kelembagaan.
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan pemberi bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi dibidang ketenagaan penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan.
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi dibidang penyuluh Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
UPT Dinas
adalah Unsur penunjang pelaksanaan teknis Dinas yang dipimpin oleh seorang
Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas,
mempunyai tugas melakukan sebagian tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja
satu atau beberapa wilayah kecamatan.
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) yang dimiliki oleh Dinas Pertanian dan Perikanan adalah
:
- UPT PerkebunanBermani Ulu
- UPT PerkebunanSindang Kelingi
- UPT Perkebunan Curup
- UPT Perkebunan PU
Unit Pelaksana TeknisDinas (UPTD)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dimiliki oleh Dinas Pertanian dan Perikananadalah :
- Balai Benih
Padi dan Palawija;
- Balai Benih
Hortikultura dan Kebun Buah;
- Balai Benih
Kentang;
- Balai Benih
Padi;
- Balai Benih Ikan (BBI) Blumai
- Balai Benih Ikan (BBI) Babakan Baru
- Balai Benih Ikan (BBI) Dusun Baru
- Balai Benih Ikan (BBI) Rimbo Recap
- Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan
- Puskeswan Curup
- Puskeswan Mojorejo
- BPP Pal VIII
- BPP Lubuk Ubar
- BPP Kesambe Lama
- BPP Air Duku
- BPP Mojorejo
- BPP Bengko
- BPP Tanjung Agung
- BPP PU. Tanding
- BPP Durian Mas
- BPP Air Pikat
Sesuai dengan Surat Keputusan BupatiRejang Lebong Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016,UPTD mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinir kegiatan dan Program KerjaDinas Pertanian dan Perikanan pada Tingkat Kecamatan sesuai dengan spesifikasijenis kegiatan UPTD.
Untuk melaksanakan tugas
dimaksud, maka masing-masing UPTD mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melakukan perbanyakanbenih dan bibit tanaman yang berkualitas.
- Melakukan kegiatanteknologi pembenihan/ pembibitan.
- Melakukan upayapenyediaan kebutuhan sarana dan prasarana perlindungan tanaman.
- Memonitor, melakukanpenyuluhan dan pengawasan kualitas benih/ bibit yang dihasilkan baikdari Balai Benih maupun Penangkar Benih.
- Melakukan penerapanteknologi benih dan membuat kebun percontohan bagi petani.
- Menghasilkan benihberkualitas untuk dimanfaatkan petani dengan harga terjangkau dan mempunyainilai kompetitif;
Kelompok Jabatan Fungsional (KJF)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuaidengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.