Latar Belakang

Keberadaan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong disyahkan berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 43 tahun 2016 tetang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian DaerahPropinsi dan Kabupaten/Kota Selanjutnya Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016, tentang kedudukan, susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong Sebagai unit kerja pelaksana teknis dan Pembantu Pimpinan Daerah di Bidang Pertanian dan Perikanan, maka Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berorientasi pada upaya menjabarkan kebijaksanaan pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Rejang Lebong. Sesuai dengan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang telah menetapkan pembangunan pertanian dan perikanan sebagai salah satu prioritas pembangunan di daerah pada tahun 2019 – 2021, maka diperlukan berbagai terobosan melalui “Revitalisasi Pertanian” untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan pertanian dan perikanan ke depan. Pembangunan pertanian dan perikanan sebagai bagian dari pembangunan daerah telah merefleksikan secara operasional komitmen tersebut yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani serta memberi kontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Program pembangunan pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2020, diarahkan untuk mampu memberikan konstribusi dalam upaya percepatan pembangunan ekonomi masyarakat maupun daerah, DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN REJANG LEBONG TA.2020 LKJiP Laporan Kinerja Instansi PemerintahTA 2021 sedangkan arah sasarannya pada agribisnis yang berdaya saing, berkeadilan dan berkelanjutan dengan penekanan pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan masyarakat tani.Strategi dalam pencapaian sasaran pembangunan pertanian dan periknaan tersebut dilakukan melalui agribisnis secara utuh dan terpadu. Sesuai kebijaksanaan program pembangunan pertanian Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019 – 2021, pelaksanaan program kerja pembangunan pertanian dan perikanan tahun 2020 masih dikemas dalam tiga program utama, yaitu (1) Program Peningkatan Sistem Ketahanan Pangan; (2) Program Pengembangan Sistem Agribisnis; dan (3) Peningkatan Kesejahteraan Petani. Ketiga program utama pembangunan Pertanian dan Perikanan ini merupakan satu kesatuan program yang tidak terpisahkan dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, menciptakan kesempatan kerja produktif dan mendorong pengembangan ekonomi pedesaan. Selain itu kedua program tersebut dilaksanakan dengan pendekatan penerapan sistem agribisnis berbasis pada sumber daya yang tersedia di daerah dan dilaksanakan secara partisipatif oleh berbagai komponen masyarakat. Guna mewujudkan terlaksananya program dimaksud pada Tahun Anggaran 2021 dengan dukungan dana dari berbagai sumber, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan berbagai upaya dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kewenangan otonomi daerah di bidang pertanian dan Perikanan di Kabupaten Rejang Lebong.

2 gagasan untuk “Latar Belakang

  • 28 Agustus 2022 pukul 9:14 pm
    Permalink

    Alhamdulillah telah tersedia website Dinas Pertanian dan Perikanan, mydah2an bisa menjadi sarana publikasi dan promosi kegiayan yang ada di Dinas Pertanian……

    Balas
  • 29 Agustus 2022 pukul 2:21 pm
    Permalink

    Selamat dan Sukses Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong ! Semoga Website ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Rejang Lebong!

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *